kambing qurban

Kamis, 09 Juni 2016

Bagaimana Cara Menyembelih Hewan Qurban Yang Sah?



Assalamu'alaikum Warrohmatullohiwabarokatuh...

    Ikhwan Ukhti  Dalam setiap ibadah pastinya kita aka mengharap berkah dari apa yang kita kerjakan kepada Allah SWT. Untuk mendapatkan berkah itu, pastinya kita harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam ibadah tersebut. Begitu pula dengan ibadah qurban. Dalam menyembelih pun kita diharuskan untuk mengikuti langkah-langkahnya supaya ibadahnya sah.

   Nah, berikut adalah Tata Cara menyembelih Hewan Qurban Yang Sah: 
  1. Menggunakan pisau yang tajam, semakin tajam pisaunya, maka akan semakin baik. Hal ini telah didasarkan oleh hadist Syaddad Bin Aus radhiallahu ‘anhu, jika Nabi SAW berkata. ” Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan melakukan ihsan dalam segala macam hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah secara ihsan, dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah secara ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisau dan menyenangkan sembelihnya.” (HR. Muslim)
  2. Baiknya tidak mengasah pisau yang akan digunakan untuk menyembelih dihadapan hewan yg akan disembelih. Hal ini dapat membuat hewan yang akan disembelih itu takut sebelum disembelih, hal ini didasarkan pada hadist Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang mengatakan “Rasulullah SWA memerintahkan agar mengasah pisau tanpa memperlihatkan kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)
  3. Menghadapkan hewan ke kiblat.
  4. Membaringkan hewan qurban diatas lambung sisi kiri.
  5. Menginjakan kaki pada bagian leher hewan.
  6. Membaca Basmalah hendak akan menyembelih.
  7. Membaca takbir
  8. Menyebutkan nama orang yang akan menjadi tujuan hewan qurban tersebut.
  9. Menyembelih dengan cepat supaya meringankan apa yang sedang dialami hewan.
  10. Memastikan pada bagian kerongkongan, tenggorokan, atau dua urat leher itu telah terpotong dengan pasti.
  11. Dilarang mematahkan leher sebelum hewan tersebut benar-benar mati.
Sekarang sudah tahu cara menyembelih hewan qurban dengan sah kan? Sekian info dari kami, kurang lebihnya mohon maaf, Wassalamu'alaikum Warohmatullahiwabarokatuh :D

Sumber:
 http://doamustajab.com/cara-menyembelih-hewan-qurban/

Ini Cara Memilih Sapi Qurban Sehat Kualitas Terbaik



   Sebentar lagi perayaan qurban akan menyapa. Ibadah qurban dengan segala kebahagiaan yang ada dibaliknya adalah keberkahan rutin yang selalu ada dalam putaran satu tahun kalender Islam.
   Salah satu faktor penting penentu seberapa besar bahagia yang tercipta dalam menjalankan ibadah qurban adalah ketulusan niat dan seberapa baik kualitas hewan qurban yang biasanya yaitu kambing dan sapi qurban yang disiapkan. Jika niat sudah tulus namun diakhir pemotongan hewan qurban hanya ada rasa kecewa karena daging yang hewan qurban ternyata berkualitas buruk tentu akan mengurangi nikmatnya berqurban.
Selain kambing, hewan qurban yang amat digemari di Indonesia adalah sapi. Untuk urusan sapi qurban, Indonesia adalah negara tropis pemasok beragam jenis sapi unggulan. Namun tetap saja, di antara jutaan sapi lokal produksi peternak Indonesia, ada juga beberapa sapi yang sengaja dijual dalam keadaan yang tak sehat. Lantas bagaimana membedakan mana sapi  yang sehat dan mana yang tak layak?
  1. Ciri pertama adalah pastikan umur sapi qurban yang anda beli sudah cukup umur, sapi terbaik ada di rentang umur 22 bulan
  2. Sapi qurban yang layak dan sehat berkualitas baik tentu secara mudah dapat dilihat dari aktivitasnya. Jika pergerakannya aktif, lincah, gerakannya bebas, kuat, bersemangat, tidak gelisah bahkan selera makannya bagus, sudah dapat dipastikan bahwa sapi qurban itu berada dalam kesehatan maksimal
  3. Ciri lainnya dapat dilihat dari matanya. Jika matanya bersinar dan nampak jernih, terbuka penuh, tidak berlendir atau keluar air, tidak berwarna merah, dan tidak belekan atau keruh maka dipastikan sapi qurban itu sehat.
  4. Selain mata, sapi qurban yang sehat pun dapat dilihat dari bagian mulutnya. Apabila mulutnya sangat basah dan keluar banyak lendir bahkan dimulutnya terdapat banyak bintik merah, maka sapi qurban itu harus diwaspadai. kemungkinan besar sedang mengidap penyakit.
  5. Bagian hidung yang sehat pun dapat dilihat dari ciri-cirinya agak basah, bersih, dan tidak mengeluarkan cairan.
  6. Sapi qurban yang sehat juga dapat mudah dibedakan dari kulitnya. Jika dalam kondisi sehat, kulitnya nampak lentur dan elastis, tidak ada penebalan, tidak terkena bisul, dan bahkan tidak ada luka.
  7. Tengok juga pada bagian dubur atau belakang. Sapi qurban yang sehat dubur atau anusnya kering, tidak menunjukkan tanda-tanda bahwa si sapi sedang diare.
  8. Satu kunci yang juga harus diwaspadai adalah dimana dan di lokasi apa itu dikembangbiakkan oleh peternaknya. Lingkungan tinggal sapi dan pemberian pakan di tempat yang lembab cenderung membawa ancaman si sapi akan terkena penyakit cacing hati. Jika sudah terkena cacing hati, sapi qurban akan nampak kurus, mata dan kulitnya kusam. (CAL)
sumber :
http://blog.act.id/ini-cara-memilih-sapi-qurban-sehat-kualitas-terbaik/

Senin, 06 Juni 2016

Asal Mula perintah ber Qurban

Asal Mula Perintah BerQurban (Nabi Ibrahim dan Ujian Keimanan dari Allah)




 Nabi Ibrahim diuji Keimanannya oleh Allah Swt.

Suatu hari Nabi Ibrahim AS bermimpi diperintah Tuhan untuk menyembelih anaknya (Ismail). Beliau kemudian bermusyawarah dengan anak-istrinya (Siti Hajar dan Ismail) ia bertanya bagaimana pendapat keduanya tentang mimpi itu. Siti Hajar berkata, “Barangkali mimpi itu hanyalah permainan tidur belaka, maka dari itu janganlah engkau melakukannya. Akan tetapi apabila mimpi itu merupakan wahyu Tuhan yang harus ditaati, maka saya berserah diri kepada Allah yang sangat pengasih dan penyayang kepada hambanya.”

Selanjutnya Ismail berkata, “Ayahku! Apabila ini merupakan wahyu yang harus kita taati, maka saya rela untuk disembelih.”

Ketiga orang mulya tersebut ikhlas melakukan perintah Tuhannya. Maka pada keesokan harinya dilakukanlah perintah itu.

Hal ini banyak diketahui oleh banyak orang, mereka menyangka, bahwa Nabi Ibrahim sudah gila, karena itu dia harus di bunuh, jika tidak, pasti kita semua nantinya juga akan disembelihnya.

Ismail usul kepada ayahnya: “Sebaiknya saya disembelih dalam keadaan menelungkup, tetapi mata ayah hendaklah di tutup. Kemudian ayah harus dapat mengira-ngira arah mana pedang yang tajam itu ayah pukulkan, supaya tidak meleset dan tepat mengenai leher saya.”

Nabi Ibrahim AS menerima dan melaksanakan usul itu, dengan mengucapkan kalimat atas nama Allah, seraya memancungkan pedangnya yang tajam itu ke leher anaknya.

Menyemburlah darah segar ke sekujur tubuh Nabi Ibrahim, ia gemetar, membayangkan anaknya telah mati dengan kepala terpisah dari badannya. Namun alangkah terkejut dan gembiranya dia setelah membuka kain penutup matanya, apa yang terjadi? Ternyata anaknya Ismail selamat tidak tersembelih, tidak kurang suatu apapun, malahan seekor Kibas yang tersembelih. Padahal tadinya tidak ada seekor kibas di sekitar tempat itu, dan Ismail berdiri tepat disamping nya.

Dengan memuji kebesaran dan kekuasaan Allah, mereka berdua berangkulan, karena mereka bersyukur telah dapat melaksanakan perintah tuhannya.

Setelah itu, mereka pulang ke rumahnya, di sepanjang jalan mereka bertakbir dan bertasbih sambil memuji kebesaran Allah, tuhan yang menjadikan alam semesta alam ini.

Siti Hajar mendengar suara takbir dan tasbih dari jauh yang semakin lama semakin dekat, ternyata suara itu adalah suara suami dan anaknya. Betapa terkejutnya ia sambil berlari menyongsong suami dan anaknya itu. Ketiga orang itu bukan main senangnya, karena telah dapat melaksanakan ibadah dan darma baktinya kepada Tuhan. Orang-orang yang tadinya berniat jahat untuk membunuh Ibrahim yang di kiranya sudah gila itu, akhirnya tidak jadi dilaksanakan.

Demikianlah ujian Nabi Ibrahim yang diperintah Allah untuk menyembelih buah hatinya sendiri. Dari sinilah kita diperintahkan untuk berQurban.

Sumber :
http://www.sufiz.com

http://alfisyachri.blogspot.co.id/2011/12/asal-mula-perintah-berqurban-nabi.html

Minggu, 05 Juni 2016

Hukum Berqurban Dalam Islam


Hukum berqurban di hari raya idul adha pada sebagian ulama berpendapat sebagai sunah muakkadah dan sebagian ulama juga ada yang berpendapat bahwasannya kurban adalah merupakan hukum yang wajib. Karena memang pada berkurban dengan hewan sembelihan di hari raya ini mempunyai beberapa keutamaan dan hikmah sendiri. Silakan untuk membaca keutaman dan hikmah berqurban di Hikmah Dalam Berqurban dalam Islam.

Sejarah disyariatkan berkurban ini adalah merupakan bagian dari sejarah dan pelajaran serta ibrah dari kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Allah memerintahkan bapak para nabi, Ibrahim ‘alaihissalam untuk menyembelih putranya Ismail, maka beliau dengan serta merta memenuhi perintah Allah dengan tanpa ada keraguan. Maka sebagai ganti Nabi Ismail Allah menurunkan dari langit :"Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar. "(Q.S Ash-Shaffat 107).

Semenjak saat itu, manusia menyembelih binatang ternak untuk melaksanakan perintah Allah yaitu dengan menyembelih hewan kurban, karena ia termasuk ketaataan yang paling utama. Berkurban hukumnya adalah sunnah muakkadah. Dimakruhkan hukumnya untuk tidak melaksanakannya dalam keadaan mampu karena keutamaan berkurban yang sangat agung.

Qurban dalam istilah para ulama disebutkan dengan ungkapan udhhiyah yang artinya secara bahasa yaitu sembelihan, adapun maksudnya dalam syariat yaitu menyembelih binatang ternak seperti unta, sapi maupun kambing dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) pada Allah subhanahu wa ta’ala dinegeri tempat bermukimnya orang yang akan melaksanakan kurban, dilakukan selepas sholat Idul Adha hingga berakhirnya hari tasyriq (hari ketiga belas dari bulan Zulhijjah) dengan nia untuk berkurban. Inilah yang dimaksud dengan definisi pengertian berkurban itu sendiri.

Dianggap sah berkurban dengan satu ekor kambing untuk seseorang dan keluarganya dengan landasan ucapan sahabat Nabi Abu Ayyub : ”Adalah seseorang pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, yang darinya mereka makan dan membagikannya”. (HR. Ibnu Majah dan Tirmizi).

Adapun jenis hewan yang dikurbankan yaitu unta, sapi dan kembing. Menurut para ulama yang paling utama bagi seseorang dalam berkurban yaitu berkurban dengan unta, kemudian sapi kemudian kambing, dan terakhir bersekutu dalam menyembelih unta ataupun sapi.

Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:” Barang siapa yang berangkat awal (untuk menghadiri jumat) seolah berkurban dengan seekor unta, dan barang siapa berangkat setelahnya seolah-olah berkurban dengan seekor sapi, dan yang setelahnya seolah berkurban dengan seekor kambing.”

Hukum berkurban adalah sunah muakkad, yaitu sunah yang sangat ditekankan. Disyariatkan bagi laki-laki maupun perempuan. Satu sembelihan seorang laki-laki cukup untuknya sekaligus seluruh anggota keluarganya. Satu sembelihan seorang perempuan cukup untuknya sekaligus seluruh anggota keluarganya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam setiap tahunnya berkurban dua kambing kibass yang putih belang hitam pada mata dan kakinya, dan bertanduk untuk seluruh keluarga beliau, dan yang kedua untuk ahli tauhid dari umat beliau shallallahu ‘alaihi wassalam.

Waktu penyembelihan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) setiap tahunnya. Disunahkan bagi yang berkurban untuk makan sebagian dari binatang kurban sembelihannya, dan menghadiahkan serta menyedekahkan sebagian kepada kerabat dan tetangganya.

Hukum berkurban bagi yang mampu adalah dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban, ada yang berpendapat wajib dan ada pula yang berpendapat sunnah mu’akkadah. Namun mereka sepakat bahwa amalan mulia ini memang disyariatkan. (Hasyiyah Asy Syarhul Mumti’ 7/519). Sehingga tak sepantasnya bagi seorang muslim yang mampu untuk meninggalkannya, karena amalan ini banyak mengandung unsur penghambaan diri kepada Allah, taqarrub,syiar kemuliaan Islam dan manfaat besar lainnya.


sumber:

http://abufarras.blogspot.co.id/2013/10/hukum-berqurban-dalam-islam.html

Sabtu, 04 Juni 2016

Syarat-Syarat Hewan Qurban

Oleh Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar

Qurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu.
[1]. Hewan qurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
[2]. Telah sampai usia yang dituntut syariâ??at berupa jazaâ??ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
  • Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
  • Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
  • Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
  • Al-Jadzaâ?? adalah yang telah sempurna berusia enam bulan
[3]. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu â??alaihi wa sallam.
  • Buta sebelah yang jelas/tampak
  • Sakit yang jelas.
  • Pincang yang jelas
  • Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang
Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berqurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.
[4]. Hewan qurban tersebut milik orang yang berqurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berqurban dengannya. Maka tidak sah berqurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
[5]. Tidak ada hubungan dengan hakl orang lain. Maka tidak sah berqurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
[6]. Penyembelihan qurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan qurbannya tidak sah
[Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/450), Al-Mugni (VIII/637) dan setelahnya, Badaaâ??Iâ??ush Shanaâ??i (VI/2833) dan Al-Muhalla (VIII/30).
[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_________
Foote Note
[1]. Para ulama berselisih tentang makna Al-Mushfarah, ada yang menyatakan bahwa ia adalah hewan yang terputus seluruh telinganya dan ada yang mengatakan bahwa ia adalah kambing yang kurus. Lihat Nailul Authar (V/123).
Sumber:
http://kambingaqiqah.com/syarat-syarat-hewan-qurban/